BerandaDaerahKasus Penghalangan Kerja Jurnalis, Polres Bintan Agendakan Panggil Pimpinan Dewan

Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis, Polres Bintan Agendakan Panggil Pimpinan Dewan

Tanjungpinang (eska) – Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang terhadap, dugaan penghalangan kerja jurnalis di Kantor DPRD Bintan pada 8 Juli 2024 lalu terus bergulir di Mapolres Bintan.

Terbaru, Unit Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Polres Bintan memanggil dua pelapor dalam kasus dugaan itu di Polres Bintan, Selasa (30/7/2024).

Kanit Tipiter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian mengatakan, pemanggilan kedua pelapor yang juga pengurus AJI Kota Tanjungpinang itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban dalam dugaan penghalangan kerja jurnalis di Kantor DPRD Bintan.

“Setelah ini, kita akan jadwalkan untuk memanggil staf dan oknum Satpol PP yang diduga melakukan penghalangan, serta pihak yang memberi perintah (pimpinan dewan),” sebutnya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Tanjungpinang, Muhammad Bunga Ashab berharap penyidik Polres Bintan dapat mengusut tuntas pihak yang memberikan perintah kepada oknum staf DPRD Bintan dan Satpol PP yang melarang sejumlah jurnalis dalam melaksanakan kerjanya.

“Kami berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera terungkap,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Choky ini melanjutkan, dalam perkara ini, AJI Tanjungpinang akan terus mengawal laporan tersebut sampai tuntas.

“Kami akan terus kawal sampai kasus ini sampai ke meja hijau, sehingga bisa terungkap dengan jelas semuanya,” tegasnya.

Sebelumnya, AJI Tanjungpinang pada Rabu 17 Juli 2024, resmi melayangkan surat aduan ke polisi, terkait tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP Bintan terhadap sejumlah jurnalis.

Dalam surat audan yang dilayangkan ke Polres Bintan itu, AJI Tanjungpinang, menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru.

Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana mengatakan, bahwa tindakan tersebut, telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Baca Juga:  Ular Sanca 4 Meter Masuk Rumah Warga di Tanjungpinang

Dalam UU itu dijelaskan, jika kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

“Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan aktivitas umum,” sebutnya.

Selain itu kata Sutana, tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara.

“Atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya. (Rls/Lam)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink