Tanjungpinang (eska) – Kejagung RI menyetujui penghentian perkara pencemaran nama baik untuk tersangka Andi Bachiramsyah, melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Wakajati Kepri, Sufari menyampaikan, hal itu berawal dari usulan jajaranya, ke JAM Pidum Kejagung RI, Asep Nana Mulyana, melalui virtual, Senin (17/2/25).
Menurut Sufari, RJ itu dilakukan dengan alasan dan pertimbangan hukum telah memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di antaranya, telah ada kesepakatan damai antara korban La Ode Saipudin dan Andi. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dijerat dalam perkara itu di bawah 5 tahun penjara.
Kemudian, tersangka telah mengakui kesalahannya, dan meminta maaf kepada korban secara langsung. Begitupun, La Ode memaafkan perbuatan hukum Andi.
“Selain itu, ada pertimbangan sosiologis yakni, masyarakat merespon positif penghentian perkara itu, demi keharmonisan warga setempat,” jelasnya.
Sufari mengatakan, perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan, dengan pasal yang disangkakan oleh tersangka sebelumnya adalah 310 ayat (1) KUHPidana.
Kronologi kejadian singkatnya yakni, pada Minggu (5/5/24) pagi, saksi Esmad Febri yang merupakan paman tersangka berada di rumah Suhana, Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Keberadaan Esmad di rumah itu, untuk menunggu kehadiran Andi, guna membahas penjualan tanah warisan milik kakek tersangka. Ternyata, si paman telah terlebih dahulu memberikan surat kuasa kepada korban La Ode untuk menjual tanah itu ke pihak lainnya.
Tak lama tersangka Andi datang ke rumah Suhana, dan mengatakan kepada pamannya “Om, tahu gak LA Ode itu sebenernya, dia itu penipu,” ucapnya tersangka saat itu.
Si paman pun menanggapinya “Jangan berkesimpulan begitu, kalau belum ada bukti yang pasti,” jawab Esmad.
Singkatnya, LA Ode pun tiba dan hendak masuk di rumah Suhana. Tersangka saat itu langsung melontarkan kalimat yang sama, “Pak LA Ode itu penipu, mertua saya udah menyerahkan uang beberapa kali.”
Korban pun duduk di dalam rumah itu dan mengklarifikasi bahwa itu tidak benar. “Betul atau tidak mertua kamu, menyerahkan uang ke saya. Panggil itu mertua kamu bernam Nurdin,” timpahnya. (Run)
Recent Comments