BerandaSegantang LadaBintanKasus Pelanggaran Pelayaran Kapal Fianit di Wilayah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Pelanggaran Pelayaran Kapal Fianit di Wilayah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa

Bintan (eska) – PPLP Tanjunguban telah merampungkan berkas kasus Kapal Fianit yang melanggar pelayaran di wilayah Indonesia. Demikian ditegaskan Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban, Sugeng Riyono.

Menurutnya, berkas perkara dugaan pelanggaran sistem pelayaran itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, pekan lalu.

Penyidik telah menyerahkan barang bukti (BB) Kapal Fianit yang berbendera Republik Vanuatu, bersama tersangka kapten kapalnya berkewarganegaraan Rusia, bernama Zamuraev Evgenii (72), dan beberapa kru kapal.

Untuk tersangka telah ditahan oleh Kejati Kepri di Rutan Tanjungpinang. Sedangkan, BB Kapal ada di Dermaga Pelabuhan PPLP Tanjunguban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

“Iya, sudah diserahkan ke kejati untuk disidangkan,” tuturnya, Senin (27/1/2025).

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub RI, Jon Kenedi mengatakan, selain kapal, kapten dan 6 kru, pihaknya juga mengamankan paspor mereka.

“Menurut pengakuan dari seorang ABK, kapal itu mulai berlayar dari Rusia, Korea Selatan, Indonesia dan hendak ke India,” tegas Kenedi kepada wartawan, di awal Januari 2025. Tanjunguban, Bintan, Sabtu (4/1/2025) lalu.

Ia menerangkan, penangkapan kapal beserta kru itu bermula dari laporan Vessel Traffic Service (VTS) Center Batam, bahwa kapal berbendera Vanuatu itu hanya bolak balik di perairan Indonesia.

“Atas aktivitas kapal itu muncul kecurigaan, dan pihak VTS Batam menghubungi KPLP, selanjutnya Kapal Patroli KPLP Tanjunguban pun merapat ke kapal tersebut,” tuturnya. (run)

Baca Juga:  Sidang Gugatan Pilkada Bintan di MK, KPU Bintan: KBB Tidak Jelas Materi Permohonannya
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co