Tanjungpinang (eska) – Pedagang Kaki Lima (PKL) masih bandel dan kembali berjualan di trotoar jalan, yang berada di wilayah Pasar Bintan Center (Bincen), meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang sudah memasang spanduk larangan.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) agar PKL tersebut tidak kembali berjualan di wilayah Bincen tersebut.
“Sebelumnya kami sudah bekerja sesuai arahan Pj Wali Kota dan mereka sempat tak jualan di trotoar itu,” ujar Kasatpol PP, Selasa (17/12/24).
Namun kata Akib, pihaknya tetap akan menertibkan pedagang yang masih berjualan di tempat yang dilarang oleh Pemko Tanjungpinang itu.
Selain itu Akib, meminta dengan tegas, saat penertiban dilakukan, mestinya ada satu OPD yang tugas pokok fungsinya mengurusi ini, juga harus turun.
“Kami kan hanya menegakkan Perda dan itu sudah kami jalankan. Mestinya ada OPD yang mencari solusinya dimana mereka dipindahkan,” tuturnya.
Saat ditanya OPD mana yang dimaksud, Akib enggan menyebutkan secara gamblang. Yang jelas, setiap OPD itu ada tupoksinya masing-masing.
“Mungkin mereka (salah satu OPD) pura-pura tak sadar mengenai tupoksinya,” imbuhnnya.
Akib pun enggan menjawab saat disinggung apakah sudah berkoordinasi dengan dinas yang bersangkutan untuk membahas hal tersebut.
“Bukan kewajiban saya, karena setiap OPD itu sudah ada tupoksi masing-masing, jadi intinya tak mungkin kami disuruh beradu terus dengan PKL, kita kan tak mau juga seperti itu,” tukasnya.
Diketahui, Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi terkait pasar dan pedagang ialah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Hingga berita ini diwartakan pihak Disperdagin belum memberikan tanggapan terkait sindiran dari Kasatpol PP Tanjungpinang. (Pes)
Recent Comments