Tanjungpinang (eska) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus karyawan salah satu kafe di Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 5 Atas.
Karyawan bernama Adi Rianto ditangkap atas laporan pencurian barang-barang di kafe tersebut senilai Rp11 Juta.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Batam.
“Iya benar, kami tangkap di Batam,” ujar Kasat Reskrim saat dihubungi, Selasa (6/8/2024).
Pelaku melakukan pencurian play station, uang dan ponsel kafe tempatnya bekerja.
Menurutnya, aksi pelaku pun terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di kafe tersebut.
“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (Sah)