BerandaDaerahKapal Kayu Bawa Sembako Didenda Bea Cukai Tanjungpinang Rp10 Juta

Kapal Kayu Bawa Sembako Didenda Bea Cukai Tanjungpinang Rp10 Juta

Tanjungpinang (eska) – Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan kapal kayu diduga membawa barang tanpa manifest pada Kamis (12/9/24).

Kapal tersebut diduga milik seorang pengusaha sayur di Tanjungpinang berinisial A.

Kapal itu sempat diamankan di dermaga Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Namun saat ini kapal tersebut sudah tidak berada di dermaga, diduga telah dilepas oleh BC Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang Ade Novan membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia kapal itu diamankan saat pihaknya melakukan Operasi Jaring Sriwijaya.

Kapal tersebut memang sempat dibawa ke SBP Tanjungpinang untuk dilakukan pengecekan.

“Kalau ditengah laut susah untuk dicek jadi kita bawa ke SBP, ” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/24).

Ia mengungkapkan, kapal itu terdapat barang-barang sembako dan sayur-sayuran dari Batam dan dibawa ke Tanjungpinang.

Menurutnya, kapal kayu itu tidak memiliki manifes sehingga pemilik kayu itu dikenakan denda sekitar Rp10 juta.

“Kita kenai denda manifes sekitar Rp 10 juta. Tapi nanti kita cek pastinya,” imbuhnya. (Sah)

Baca Juga:  Ansar Gelar Maulid Nabi Tingkat Provinsi di Karimun: Bupati Aunur Rafiq Tidak Hadir

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink