Tanjungpinang (eska) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengecam tindakan pelarangan oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP Bintan terhadap sejumlah jurnalis, saat akan meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD setempat, Senin (8/7/24).
Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana mengatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Kabupaten Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru.
“Tindakan tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” ujar Sutana
Menurut Sutana, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Selain itu, Sutana juga menjelaskan tindakan pelarangan tersebut, bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1).
“Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucapnya.
Atas insiden itu, kata Sutana, AJI Tanjungpinang mendesak kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD Kepri dan Anggota Satpol PP tersebut.
“Karena, segala aktivitas yang terjadi di Gedung DPRD adalah peristiwa yang dapat ditulis dalam laporan atau berita. Selain itu, berdasarkan prisnsip kebebasan pers jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa,” tegasnya
Berikut pernyataan AJI Tanjungpinang kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan:
1. Memeriksa oknum staff dan Anggota Satpol PP tersebut, agar bisa terungkap dengan jelas motif dari tindakannya.
2. Memberikan sanksi oknum staff dan Anggota Satpol PP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Melakukan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staff dan Anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.
“Dengan adanya tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD AJI Tanjungpinang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Sutana.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis dilarang melakukan peliputan dalam agenda RDP terkait permasalahan hama lalat, yang meresahkan warga di Kampung Tanjung Kapur, Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan.
Pelarangan ini dilakukan oleh oknum staf DPRD Kabupaten Bintan atas dasar aturan baru yang ada di DPRD Bintan, yang melarang untuk awak media menaiki lantai dua di Gedung DPRD Bintan. (Lam)