BerandaHeadlineJokowi Teken UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Jakarta (eska) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

UU ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024.

Dilansir dari detikcom, salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta. Namun, perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota NKRI, sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.

Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Jakarta akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui pilkada. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.

Pemilihan gubernur DKJ tetap memberlakukan sistem dua putaran. Pilgub dilanjut ke putaran kedua bila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana itu sudah direstui DPR.

Baca Juga:  KPJ Wilayah Selatan Dinner dan Bincang Kesehatan Bersama Pasien Asal Kepri

Pemindahan ibu kota rencananya dilaksanakan mulai akhir tahun ini. Upacara peringatan HUT kemerdekaan tahun ini akan digelar di IKN sebagai simbol pemindahan.(red)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini