BerandaDaerahJika Maju Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Harus Mundur Sebelum Pelantikan

Jika Maju Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Harus Mundur Sebelum Pelantikan

Tanjungpinang (eska) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota.

Menanggapi PKPU tersebut, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi membenarkan, bahwa pihaknya baru saja menerima aturan tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Memang benar dalam ketentuan, bagi yang maju Pilwako maka dewan terpilih harus mundur terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (5/7/24).

Namun Andri Yudi belum bisa menjelaskan secara pasti, kapan jadwal dewan terpilih harus mundur jika ingin maju sebagai kepala daerah.

“Kami sedang membahas aturan itu lebih dalam lagi, karena baru dua hari yang lalu dapat PKPU tersebut,” terangnya.

Diketahui, dalam PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari itu menyebutkan tentang syarat-syarat, salah satunya bagi anggota DPRD terpilih yang ingin maju sebagai calon gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota.

Pada PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 14 poin d menyebutkan, bahwa bagi yang berstatus calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD ataupun DPRD tetapi belum dilantik, harus mengundurkan diri jika mencalon sebagai wali kota dan wakil wali kota.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kota Tanjungpinang, Alfitriadi Syahputra menyampaikan, masa jabatan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024 berakhir pada 1 September 2024.

“Karena tanggal 1 September 2024 itu hari libur kerja atau hari Minggu, maka jadwal pelantikan periode dewan yang baru akan digelar pada Senin (2/9/2024),” sebutnya.

Merujuk dari PKPU yang baru diterbitkan itu, maka bagi anggota dewan terpilih yang ingin maju sebagai kepala daerah harus mundur sebelum jadwal yang sudah ditetapkan.(lam)

Baca Juga:  Bawaslu Sebut Ratusan TPS di Tanjungpinang Kategori Rawan Ringan

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink