BerandaDaerahJebak Suami Agar Diceraikan, Wanita di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Jebak Suami Agar Diceraikan, Wanita di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Tanjungpinang (eska) – Seorang wanita inisial NO (22) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Ibu rumah tangga ini diamankan bersama selingkuhan inisial AN (34).

Keduanya pelaku diringkus di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (4/10/24).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santoso menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berawal polisi menerima informasi bahwa ada seorang pria terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi itu langsung dilakukan pendalaman dan pengecekan di lokasi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Tetapi hasil penyelidikan dan konfrontir di lapangan ternyata rekayasa,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Kamis (10/10/24).

Kapolresta menjelaskan, kasus tersebut direkayasa oleh wanita inisial NO bekerjasama dengan selingkuhannya AN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, wanita tersebut sengaja mencari alasan supaya diceraikan suaminya.

“Perempuan berusaha mencari alasan supaya diceraikan suaminya, tapi dengan cara tidak betul, dengan cara meletakkan narkoba,” jelasnya.

Saat ini, kata Kapolresta pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dua pelaku mendapatkan narkoba dari mana.

“Dilakukan tes urine terhadap 2 pelaku hasilnya negatif, masih didalami dapat barang narkoba itu dari mana,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp2 Miliar paling banyak Rp10 Miliar,” tungkasnya. (Sah)

Baca Juga:  Ansar Ajak Mahasiswa STAI Natuna Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink