Tanjungpinang (eska) – Sepanjang Januari 2025 yang lalu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 16 orang pelaku dari 11 kasus peredaran gelap narkotika di kota Tanjungpinang, Jumat (14/2/25).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol Hamam Wahyu menyampaikan, dari total keseluruhan 16 pelaku ini, 14 diantaranya merupakan pria serta 2 lainnya adalah perempuan.
“Rentang usia para pelaku berada diantara 24 tahun hingga 58 tahun, sebagian besar dari para mereka adalah pengedar narkotika, yang melancarkan aksinya dengan menjual melalui handphone,” ujarnya, kepada seputarkita.co, Jumat (14/2/25).
Lebih lanjut, ia menyebutkan, adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari 11 kasus ini berupa narkotika jenis sabu seberat 251 gram, pil ekstasi sebanyak 7 butir, serta ganja dengan berat 6,3 gram.
“Barang bukti paling besar berasal dari penangkapan di Jalan Cempedak, Kampung Baru, Kota Tanjungpinang. Di sana, kami temukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram,” tambahnya.
Ia menjelaskan, para pelaku yang menjadi seorang pengedar, dominannya bertransaksi atau mengantarkan paketnya ke sebuah penginapan maupun kos-kosan di Ibukota Provinsi Kepri ini.
“Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi di Tanjungpinang, seperti disebuah penginapan, rumah, bahkan tepi jalan,” terangnya.
Pihaknya juga telah mengidentifikasi, bahwa para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari berbagai daerah di Kepri. Seperti dari Kabupaten Bintan, Kota Batam, dan Tanjung Balai Karimun.
“Semua tersangka tengah menjalani proses hukum, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksima selama 20 tahun,” tukasnya. (Mas)
Recent Comments