spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashJaksa Tuntut Uul Pelaku Penjual Tanah ibu Angkat Seluas 8 Hektar Tiga...

Jaksa Tuntut Uul Pelaku Penjual Tanah ibu Angkat Seluas 8 Hektar Tiga Tahun Penjara

Tanjungpinang (eska) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa Maulana Rifai alias Uul atas penggelapan dan penjualan lahan 8 Ha milik ibu angkatnya, Ciah Sutarsih.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Uul itu, dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, Kamis (13/2/25).

Menurut Jaksa, terdakwa Uul diduga kuat telah terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana sesuai pasal 372 KUHPidana.

“Yang bersangkutan telah menjual lahan milik Ciah dan Almarhum Haji Ramli, di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,” ujar JPU dalam sidang.

Tuntutan itu juga terungkap di dalam dakwaan terdakwa, para saksi dan barang bukti berupa memanipulasi dokumen penjualan lahan itu untuk memuluskan niatnya sekitar tahun 2016.

Di antaranya, terdakwa menjual lahan itu tanpa sepengetahuan keluarga ibu angkatnya ke Tiwan dengan harga yang disepakati Rp 170 juta.

“Terdakwa Uul bersama saksi Patrius Boli mengurus peningkatan surat G7 ke sporadik, atas nama Ciah itu,” jelas JPU.

Bahkan lahan milik Hajah Ciah itu, sambung Jaksa, saksi Tiwan menjualnya ke pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Bintan, dengan harga ratusan juta. (Run)

Baca Juga:  Kampanye Door To Door di Perumahan Bukit Raya: Rahma Dapat Dukungan Mahasiswa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co