Bintan (eska) – Mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Kejari Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko mengatakan, Susilawati diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan keuangan PT BIS tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022.
“Dengan total kerugian negara Rp 526 juta lebih atas hasil audit BPKP,” ujar Andy kepada wartawan, Kamis (19/12/24).
Ia menerangkan, bahwa tersangka melakukan sejumlah kegiatan usaha PT BIS tidak sesuai aturan. Adapun keuangan kegiatan yang diselewengkan yakni, penyewaan kompleks Dendang Ria, di Sukaberenang, Kota Tanjungpinang, tahun 2022.
Kemudian, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT BIS periode Januari 2023 hingga Oktober 2023.
“Kami tidak bisa jelaskan secara rinci soal uang korupsi itu digunakan pribadi tersangka. Nanti, dipersidangan saja, akan jadi fakta sidang,” ungkapnya.
Andy menyebutkan, pihaknya memeriksa 20 saksi termasuk ahli untuk memberikan keterangan tentang perkara korupsi itu. “Susilawati sebelumnya diperiksa sebagai saksi, dan naik jadi tersangka,” tuturnya.
Atas tindakan itu, Susilawati dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Sampai saat ini, tersangka belum kembalikan kerugian negara atas kasus tersebut,” terangnya.
Andy menambahkan, tersangka Susilawati ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Tanjungpinang. “Sembari penyidik menyusun dokumen dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutupnya. (Run)
Recent Comments