Tanjungpinang (eska) – Elfin Yudista, mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk jalani proses hukum.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty, menyampaikan, bahwa Elfin diantarkan oleh pihaknya menuju ke Rutan Tanjungpinang pada tanggal 17 Februari 2025.
“Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,9 miliar. setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kepada jaksa penuntut umum,” ungkapnya, kepada wartawan, Selasa (18/2/25).
Ia mengungkapkan, kasus yang menyeret Elfin bermula dari pengembangan penyidikan terhadap Arif Firmansyah, yang sebelumnya telah divonis dalam skandal korupsi besar di BPR Bestari. Dari situlah, Elfin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menegaskan, bahwa Elfin akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang untuk keperluan penyidikan lebih mendalam.
“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa Elfin Yudista yang menjabat sebagai Direktur BPR Bestari memiliki wewenang penuh dalam pencairan dana deposito nasabah.
“Namun, ia diduga telah menyalahgunakan posisinya dengan memberi kuasa kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah. Uang hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya pihak lain,” sebutnya. (Bon)
Recent Comments