spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanJaksa Tahan 7 Pejabat Bintan: Korupsi Uang Retribusi Wisata Mangrove

Jaksa Tahan 7 Pejabat Bintan: Korupsi Uang Retribusi Wisata Mangrove

Bintan (eska) – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan tahun 2017-2024.

Kajari Bintan Andy Sasongko menegaskan, ketujuh tersangka itu telah melakukan penyelewengan keuangan terhadap wisata yang dikelola oleh Koperasi Wira Artha atau Komite Pengawas Wisata Mangrove dan PT Bintan Resort Cakrawala (BRC).

“Para terangka menerima uang untuk pribadi masing-masing. Artinya, uang retribusi wisata mangrove itu tidak dimasukkan ke kas Desa Sebong Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong dan ke kas daerah Kabupaten Bintan,” ujar Kajari kepada media, Kamis (27/2/25).

Kajari juga mengatakan, kerugian negara atas perbuatan para tersangka sebesar Rp 1 miliar.

“Para tersangka terima dana tanpa dasar hukum atau tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 jo pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman 20 tahun penjara.

Andy menambahkan, pihaknya menahan ketujuh tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang. “Sembari JPU Kejari Bintan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang,” tutupnya.

Adapun nama 7 tersangka itu yakni, Herika Selvia selaku Camat Teluk Sebong periode 2017 hingga Februari 2018, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Bintan.

Selanjutnya, Sri Heny Utami selaku Camat Teluk Sebong periode Februari 2018 hingga 30 Mei 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pangan dan Pertanian Bintan.

Lalu, tersangka Julpri Ardani selaku Camat Teluk Sebong saat ini. Kemudian, Mazlan selaku Kades Sebong Lagoi saat ini. Tersangka Herman Junaidi selaku Pj Kades Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017 sampai 27 Juli 2018.

Baca Juga:  APH Diminta Usut Dugaan Penggunaan BOK dan SPPD Fiktif di Puskesmas Siantan Tengah

Selanjutnya, tersangka La Anip selaku Desa Sebong Pereh periode 31 Mei 2016 sampai 6 Juni 2022, dan tersangka Khairuddin selaku Lurah Kota Baru periode 10 Januari 2017 sampai 30 Mei 2023. (Run)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co