Bintan (eska) – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memberikan kesadaraan hukum terhadap puluhan pelajar SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Timur tentang penyalahgunaan narkotika serta dampak perundungan (bullying).
Dalam kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, pengenalan dan pemahaman tentang pengetahuan hukum kepada peserta didik itu, merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan itu bertujuan untuk pembentukan revolusi mental, karakter serta peningkatan kesadaran hukum bagi anak bangsa, terutama generasi penerus negara Indonesia.
“Kami memberikan pengetahuan dasar-dasar hukum agar generasi muda itu memiliki kesadaran serta taat terhadap hukum maupun norma yang berlaku,” ucapnya.
Kepada pelajar, Yusnar menerangkan narkotika, psikotropika dan zat adaktif lainnya (Napza) ada perbedaan. Yakni, narkotika merupakan zat atau obat berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis.
“Menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya kesadaran sampai menghilangkan rasa nyeri pada tubuh, dan menimbulikan ketergantungan sabu ataupun ganja,” jelasnya.
Sedangkan, psikotropika, lanjut Yusnar merupakan obat alamiah maupun sintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf.
“Ini menyebabkan perubahan khas pada mental dan aktivitas perilaku seseorang,: tambahnya.
Sementara itu, Kasi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan Kejati Kepri, Robinson Darwis Hasiholan Sihombing menerangkan tentang tindakan perundungan merupakan perilaku agresif seseorang atau sekolompok orang secara berulang kali untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
“Untuk itu, kami meminta kesadaran para pelajar agar tidak melakukan bullying terhadap teman di sekolah maupun orang di luar sekolah,” imbuhnya. (Run)