Tanjungpinang (eska) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri menertibkan parkir liar di kawasan Taman Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Senin (16/12/24).
Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi menyampaikan, pihaknya telah menegur sejumlah pelaku usaha sepeda listrik dan pengunjung yang meletakkan kendaraannya secara liar di kawasan tersebut.
“Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi fasilitas publik serta tetap terjaga dan bebas dari kerusakan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau pengelola gedung Dekranasda dan Gedung LAM Kepri, untuk lebih aktif melakukan pengawasan awal terhadap aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan di wilayah tersebut.
“Jika pengelola tidak mampu mengatasi persoalan tersebut, kami siap memberikan dukungan berupa patroli pengamanan secara berkala,” sebutnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan, maraknya parkir liar di kawasan Taman Gurindam 12 juga menjadi sorotan saat ini.
Meski pengelolaan parkir bukan tanggung jawab pihaknya, Hendri mengingatkan pentingnya pengaturan yang baik agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut.
“Pemerintah daerah lebih mengutamakan pendekatan persuasif berupa komunikasi dan pembinaan kepada masyarakat. Namun, jika pelanggaran terus berulang atau membahayakan fasilitas publik, sanksi akan tetap kami berikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan tersebut.
“Mari kita syukuri dan rawat bangunan serta fasilitas yang sudah disediakan pemerintah. Dengan begitu, Taman Gurindam 12 dapat menjadi ruang publik yang nyaman dan menarik bagi semua orang,” pungkasnya. (Bon)