spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashIzin Dicabut DPMPTSP Kepri, Satpol PP Tanjungpinang Akan Tutup Kafe Leko

Izin Dicabut DPMPTSP Kepri, Satpol PP Tanjungpinang Akan Tutup Kafe Leko

Tanjungpinang (eska) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan eksekusi penutupan Leko Kafe yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Batu 8 Atas Tanjungpinang.

Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, penutupan itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari DPMPTSP Provinsi Kepri yang mencabut izin operasional Kafe Leko.

“Tentunya Pemko mendukung dan kami akan tindak lanjuti,” ujarnya kepada awak media, Selasa (4/3/25).

Sebelum penutupan dilakukan, lanjut Akib, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang maupun DPMPTSP Kepri.
“Kita akan coba, apakah pakai spanduk atau plang, nanti dikoordinasikan,” tuturnya.

Akib juga mengaku prihatin kepada para pekerja setelah Kafe Leko ditutup. Ia menegaskan, karena ada pelanggaran sehingga kebijakan harus ditegakkan.

“Kita paham, ada orang cari nafkah di sana. Tapi kalau izinnya dicabut karena pelanggaran, ya aturan harus dijalankan,” tukasnya.

Sebelumnya, DPMPTSP Kepri telah melaksanakan evaluasi terkait izin operasional tempat hiburan malam (THM) Kafe Leko.

Menurut Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal Handra, berdasarkan hasil evaluasi menemukan adanya penyalahgunaan izin usaha. “Kami menemukan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, lanjutnya, sistem Online Single Submission (OSS) milik kafe diketahui dinonaktifkan, yang memperumit proses pemantauan legalitas usahanya.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan BKPM untuk mengaktifkan kembali OSS, agar izin bisa dicabut secara administratif di sistem.

“Semua izin dicabut, baik secara sistem maupun fisik,” tegasnya. (Rul)

Baca Juga:  Sering Terjadi Keributan, Ulama Tanjungpinang Minta Leko Cafe Ditutup Total
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co