Jakarta (eska) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam instruksi yang diterbitkan pada Rabu, 22 Desember 2025 tersebut, Presiden meminta seluruh gubernur serta bupati/wali kota untuk melakukan efisiensi anggaran APBD tahun 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta daerah melakukan pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, dan sejumlah kegiatan lainnya.
“Termasuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” bunyi Inpres tersebut yang dilansir, Kamis (23/1).
Dalam Inpres itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi belanja honorarium melalui pengurangan jumlah tim, dan penyesuaian besaran honorarium sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Belanja yang bersifat pendukung tanpa output yang terukur juga diminta untuk dikurangi.
Lebih lanjut, Presiden menekankan agar anggaran belanja di APBD tahun 2025 difokuskan pada target kinerja pelayanan publik.
Alokasi anggaran tidak boleh lagi didasarkan pada pemerataan antar perangkat daerah atau mengacu pada pola belanja tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga di daerah.
“Instruksi Presiden ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan,” bunyi Inpres tersebut.(pas)
Recent Comments