BerandaDaerahIni Modus Pelaku Penipuan di Tanjung Uban yang Ditangkap Polsek Binut

Ini Modus Pelaku Penipuan di Tanjung Uban yang Ditangkap Polsek Binut

Bintan (eska) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara menangkap seorang laki laki berinisial H (33) diduga melakukan penipuan terhadap 8 orang warga setempat dengan modus menjanjikan akan bekerja disalah satu perusahaan di kawasan industri Lobam, Jumat (12/7/24).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.

“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan Penipuan terhadap sejumlah korban,” ujar AKP Monang.

Monang juga menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu.

“Sampai saat ini baru 8 orang korban merasa ditipu oleh tersangka H(33), yang mana tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kapolsek.

Dari 8 orang korban, kata AKP Monang, jumlah kerugian bervariasi dari Rp. 1 juta hingga dua juta tiga ratus ribu rupiah.

“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian 2 juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian 1 juta rupiah,” ucapnya.

Selain itu, AKP Monang juga menjelaskan kronologis penipuan yang dilakukan tersangka berawal dari tanggal 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi tetangganya, yang mana korban tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

“Setelah bertemu tersangka mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan yang ada di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar 2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024,” jelas Kapolsek.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah dan foto copy KTP dan kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

Baca Juga:  Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis, Polres Bintan Agendakan Panggil Pimpinan Dewan

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah juga,” lanjutnya.

Pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024, mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang.

“Dari 2 orang korban yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah dan satu juta delapan ratus ribu rupiah,” terang AKP Monang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara”, ungkap Kapolsek. (Lam)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink