Bintan (eska)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan membongkar modus baru penyelundupan Narkoba ke Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kamis (11/7/24).
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Joisie Sidabutar membenarkan kejadian itu, ia mengatakan, pihaknya mengamankan salah seorang pemandu lagu (LC), R (24) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang di KM 18, Kijang dengan modus baru.
“Yang bersangkutan (R) memasukkan sabu dengan modus baru dengan cara dimasukkan kedalam sotong (cumi) yang dibungkus serta digulai dengan lauk lainnya,” ujarnya.
Iptu Davinci juga mengatakan, pihaknya mengamankan narkotika diduga sabu seberat 11,87 gram, yang diletak didalam gulai sotong.
“Kita masih melakukan pendalaman, terkait orang yang menyuruh tersangka untuk mengantarkan makanan kedalam lapas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah dua kali melakukan pengantaran makanan kedalam lapas, dengan diupah sebesar Rp. 200 ribu rupiah. Namun pelaku tidak mengetahui untuk siapa makanan tersebut diberikan.
Pengakuan pelaku (R), ia disuruh seseorang untuk mengantar makanan kedalam lapas, dan sudah dua kali mengantar makanan kedalam lapas.
“Saya sudah antar dua kali, disuruh seseorang namun saya tidak tau buat siapa makanan tersebut, hanya mengantar saja dan diupah sebesar 200 ribu rupiah,” akuinya.
Saat ini pihak Polres Bintan masih melakukan pengembangan terhadap siapa yang menyuruh dan untuk siapa makanan tersebut diberikan. (Lam)