spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashImbas Instruksi Presiden: Pemprov Kepri Rasionalisasi Anggaran Rp 252 Miliar

Imbas Instruksi Presiden: Pemprov Kepri Rasionalisasi Anggaran Rp 252 Miliar

Tanjungpinang (eska) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) merasionalisasi anggaran sebesar Rp252 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025 sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa kebijakan rasionalisasi ini berdampak pada penundaan dan penghapusan sebagian besar kegiatan serta program yang telah disusun dalam APBD tahun 2025.

“Sekarang, boleh dikatakan kegiatan-kegiatan yang sudah disusun di APBD tahun 2025 banyak yang ditunda dan dihapus,” ujar Ansar di Kota Tanjungpinang, Selasa (11/2/25).

Selain itu, Ansar menambahkan bahwa efisiensi anggaran juga menyasar operasional kantor, termasuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) serta perawatan gedung.

“Sehingga seluruh OPD sudah saya instruksikan untuk sebisanya berhemat,” tegasnya.

Tak hanya itu, kebijakan efisiensi ini turut memengaruhi proyek-proyek fisik yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Ansar meminta agar proses lelang proyek-proyek tersebut ditunda, sementara bagi proyek yang sudah melalui proses lelang, diharapkan tidak langsung menetapkan pemenangnya.

“Kalau proyeknya sudah dilelang, diminta agar tidak membuat kebijakan pemenang lebih dulu,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa rasionalisasi anggaran Rp252 miliar ini berasal dari pemangkasan beberapa pos belanja, seperti perjalanan dinas, belanja lainnya, serta dana pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Kepri.

“Untuk perjalanan dinas dirasionalisasi sebesar Rp60 miliar, belanja lainnya Rp101 miliar, dan pokir Rp90 miliar,” paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Ansar telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri untuk memangkas atau merasionalisasi 16 item belanja dalam rangka efisiensi anggaran.

Baca Juga:  Kasatpol PP Tanjungpinang Sindir Disperdagin yang Urus PKL di Bincen

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Kepri Nomor: B/900.1.2/112.2/BKAD-SET/2025 yang ditetapkan pada Minggu, 2 Februari 2025.

Gubernur Ansar mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.

“Jadi mau tidak mau kita harus melakukan rasionalisasi kegiatan,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (4/2/25). (Pas)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co