Tanjungpinang (eska) – Seorang Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bukit Bestari kepergok ikut kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, anggota KPPS inisial RK telah melanggar aturan netralitas dengan mengikuti kegiatan kampanye paslon tertentu.
Menurutnya, yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya dan mengajukan surat pengunduran diri dari anggota KPPS.
“Yang bersangkutan mengakui memang betul telah mengikuti kegiatan kampanye itu, dan siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPPS,” ujarnya, Sabtu (23/11/24).
Ia menjelaskan, penindakan anggota KPPS anggotanya harus melalui mekanisme aturan yang berlaku.
Pihaknya telah meminta klarifikasi kepada PPK dan PPS sebagai unsur penyelenggara di tingkatan paling bawah.
“Sesuai aturan dan mekanisme, penyelenggara pemilu dilarang mengikuti kegiatan kampanye bahkan terlibat aktif menjadi pendukung,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pemberhentian Ketua KPPS itu telah berjalan dan akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Ia mengimbau kepada seluruh anggota KPPS untuk menjaga integritas selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.
“Kami berharap tidak ada lagi petugas yang terlibat, karena hari pencoblosan kita menunggu hitungan hari saja, maka kami tekankan mulai dari sekarang petugas betul betul menjalankan profesinya sebagai penyelenggara Pilkada,” imbuhnya. (Sah)
Recent Comments