Tanjungpinang (eska) – Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) harus bersiap menghadapi pengurangan pendapatan pada tahun anggaran 2025.
Hal ini disebabkan oleh instruksi Presiden, Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan salah satu poin penting dalam inpres tersebut adalah, pembatasan pemberian honorarium untuk tim kerja pemerintah daerah.
Adi mengatakan, selama ini tim kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah jumlah honornya tidak dibatasi, namun ternyata hal tersebut oleh Pemerintah Pusat dianggap salah dan perlu diubah.
“Selama ini tim dalam satu kegiatan itu isinya honor semua. Jadi dianggap salah dan harus diubah,” ujarnya.
Adi juga menambahkan, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, di tahun anggaran 2025 ini pemda juga diminta untuk membatasi jumlah anggota tim kerja yang akan bentuk.
“Sekarang jumlah tim setiap kegiatan itu juga harus dibatasi,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membentuk tim penyusunan kerja di tahun anggaran 2025 ini juga diminta untuk merincikan apa saja kebutuhan yang diperlukan oleh tim kerja tersebut, seperti biaya rapat dan biaya kebutuhan lainnya.
“Supaya anggaran yang digunakan itu bisa lebih jelas dan efisien. Dan tidak sepenuhnya dialokasikan untuk honor,” pungkasnya.(pas)
Recent Comments