BerandaeskaFlashHendak Kerja Secara Ilegal di Malaysia, BP3MI Kepri Gagalkan Pengiriman 14 PMI

Hendak Kerja Secara Ilegal di Malaysia, BP3MI Kepri Gagalkan Pengiriman 14 PMI

Tanjungpinang (eska) – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, menggagalkan pengiriman 14 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedur melalui pelabuhan Batam, Sabtu (26/1/25) dan Minggu (27/1/25).

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi menjelaskan, belasan PMI non prosedural itu digagalkan, saat berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, dengan tujuan Johor Baru Malaysia.

Tim Perlindungan BP3MI Kepri melakukan pemeriksaan dokumen keberangkatan, bagi calon penumpang yang terindikasi akan berangkat bekerja ke luar negeri secara non prosedural di Helpdesk BP3MI.

“Penundaan keberangkatan mereka ke luar negeri secara tidak prosedural, sebab syarat dan dokumen bekerja tak lengkap,” ujarnya Selasa (28/1/25).

Ia merincikan belasan PMI itu dari berbagai daerah yakni delapan orang dari Jawa Timur, empat orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), satu orang dari Yogyakarta dan Aceh.

Menurutnya, calon PMI yang diamankan itu akan pergi ke Malaysia dengan dalih jalan-jalan. Tetapi hasil pendalaman adanya dugaan kuat bahwa mereka akan bekerja secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, BP3MI juga memberikan sosialisasi terkait bahaya bekerja secara tidak prosedural, termasuk risiko menjadi korban perdagangan orang (TPPO).

Imam mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, BP3MI Kepri melakukan koordinasi dengan Polda Kepri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan TPPO.

“Kami juga berkoordinasi dengan kantor BP3MI di Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, dan Aceh untuk memastikan pemulangan para calon PMI ke wilayah asal,” pungkasnya. (Rul)

Baca Juga:  Soal WNI yang Ditembak, Kemenlu Akan Temui Kepolisian Malaysia
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co