Tanjungpinang (eska) – Hati hati bagi pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang kedapatan bermain Judi Online, pasalnya Gubernur, Ansar Ahmad akan memberikan sanksi disiplin.
“Akan kita berikan sanksi disiplin untuk pegawai yang kedapatam bermain judi online,” ujar Ansar Ahmad, Selasa (2/7/2024).
Ansar mengatakan, pihaknya (pemprov) memang belum menerbitkan surat edaran yang mengatur soal larangan kepada para pegawai untuk bermain judi online. Namun, ia mengimbau kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, untuk rutin melakukan pemantauan kepada para pegawainya agar tidak terlibat dalam judi online.
“Kita berharap jangan sampai ada pegawai kita yang bermain judi online,” pungkasnya.
Diketahui, belakangan ini Pemerintah Pusat gencar melakukan perang terhadap praktik judi online.
Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Judi Online ini dicatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan di Jakarta pada, 14 Juni 2024.(lam)