BerandaeskaFlashHasil Pilgub Kepri Tak Digugat ke MK, Ansar-Nyanyang Tinggal Ditetapkan jadi Gubernur...

Hasil Pilgub Kepri Tak Digugat ke MK, Ansar-Nyanyang Tinggal Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Terpilih

Tanjungpinang (eska) – Hingga batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilgub Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024) pukul 00:00 WIB, tidak ada pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilkada tersebut.

Dilansir dari laman resmi MK pada Kamis (12/12/2024) pukul 00:23 WIB, khusus untuk Pilkada Kepri terdapat tiga gugatan terkait sengketa hasil Pilkada di tingkat kabupaten/kota di Kepri.

Yakni, Paslon Nuryanto-Hardi menggugat hasil Pilwako Batam, Paslon Awe-Ishak menggugat hasil Pilbup Lingga, dan Budi Prasetyo, Pemantau Pemilihan Kabupaten Bintan yang menggugat hasil Pilbup Bintan.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan setelah tiga hari pasca penetapan, KPU Kepri akan bersurat ke MK untuk memastikan apakah ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Kepri.

Dia melanjutkan, jika MK mengonfirmasi tidak ada gugatan, KPU Kepri akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Jika tidak ada gugatan, tiga hari setelah menerima surat dari MK kami akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kemungkinan itu akan berlangsung pada pertengahan Desember,” jelasnya dilansir dari hariankepri.com.

Sementara itu, berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi suara yang digelar di TCC Aston, Tanjungpinang, Minggu (8/12/2024), Paslon Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura (Nomor Urut 1) memperoleh 450.109 suara sah. Sementara itu, Paslon Rudi-Muhammad Rafiq (Nomor Urut 2) meraih 367.367 suara sah.

Ansar-Nyanyang unggul di enam dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, yaitu Tanjungpinang, Batam, Lingga, Bintan, Natuna, dan Anambas. Sementara Rudi-Rafiq hanya unggul di Kabupaten Karimun. (Pas)

Baca Juga:  Rahma Peduli UMKM, Waktu jadi Wako Sudah Bagikan 1.500 Unit Bantuan Usaha ke UMKM

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini