Tanjungpinang (eska) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Judi Online Dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru Serta Dampak Sosial Bagi Masyarakat Kepulauan Riau” ini dihadiri langsung oleh Wakil Kejati (Wakajati) Kepri, Sufri di Gedung Baharuddin Lopa, Kamis (18/7/24).
Dalam sambutannya, Wakajati Kepri, Sufari menyampaikan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV tahun 2024.
Sesuai tema diatas, menurutnya Judi Online (Judol) sebagaimana diketahui merupakan bentuk modern dari aktivitas perjudian yang kini dilakukan melalui jaringan internet.
“Meskipun caranya berbeda, esensinya tetap sama dengan perjudian konvensional,” jelasnya.
Sementara itu, menurut salahs eirang narasumber dari Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI) Universitas Muhammadiyah Surakarta, Imron Rosyadi mengatakan, judi online adalah money game yang sudah direkayasa.
Data menunjukkan bahwa sekitar empat juta orang di Indonesia terlibat dalam praktik judi online per Juni 2024. Terbaru, menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat berpendapatan rendah, dengan usia yang bervariasi mulai dari anak-anak hingga orang tua.
“Ini menunjukkan betapa meluasnya dampak negatif dari judol terhadap masyarakat kita, terutama bagi mereka yang seharusnya menggunakan uangnya untuk kebutuhan produktif,” ujar Sufari.
Bahkan lanjutnya, bahaya judol bagaikan racun yang menggerogoti masa depan generasi muda. Ibarat api yang membakar, judol dapat menghanguskan mimpi dan harapan mereka.
Awalnya, judol mungkin tampak menarik dan menjanjikan keuntungan instan. Namun, di balik layarnya tersembunyi bahaya yang mengintai dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam lingkaran setan kecanduan.
“Sehingga, uang yang seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, seperti pendidikan dan pengembangan diri, lenyap ditelan taruhan,” tuturnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, perputaran uang akibat judol di Indonesia mencapai Rp. 600 Triliun. Ini merupakan angka yang sangat fantastis dan menunjukkan betapa masifnya operasi judol di negara Indonesia.
Pemerintah pun mengakui betapa sulitnya memberantas judol ini karena berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi meskipun sudah bertindak nyata, dan bukan hanya himbauan semata.
“Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil men-takedown sekitar 2,1 juta situs judol, ini adalah upaya yang luar biasa untuk mengurangi akses masyarakat terhadap platform-platform yang merusak tersebut,” tegasnya. (Lam)