Tanjungpinang (eska) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, melakukan pemantauan harga bahan pokok di pasar tradisional.
Hasil pantauan itu. terdapat kenaikan harga beberapa komoditas bahan pokok, diantaranya bawang merah jawa dan cabai hijau.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menurit dia, berdasarkan data yang diperoleh dari Disperdagin, harga bawang merah jawa yang awalnya Rp 30 ribu per kilogram kini menjadi Rp 43 ribu per kilogram.
Sedangkan cabai hijau yang sebelumnya Rp 31 ribu per kilogram sekarang menjadi Rp 35 ribu per kilogram.
Menurutnya, kenaikan harga bawang merah jawa ini disebabkan oleh fluktuasi yang terjadi pada nilai tukar dollar yang mempengaruhi harga bawang merah di pasaran.
“Sedangkan cabai hijau mengalami kenaikan karena tingginya permintaan pasar,” ujarnya, Senin (4/11/24).
Teguh menambahkan, pemantauan harga yang dilakukan Disperdagin ini, untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di Kota Tanjungpinang.
“Kami berkoordinasi dengan Disperdagin untuk mendapatkan data akurat mengenai harga di pasar tradisional. Informasi ini penting bagi masyarakat untuk memahami dinamika harga yang terjadi,” tukasnya. (Lam)