Tanjungpinang (eska) – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang akhirnya meringkus pelaku perampokan di Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah yang terjadi pada Rabu, 22 Agustus 2024 lalu sekira pukul 18.20 WIB.
Dalam perampokan itu seorang wanita Lanjut Usia (Lansia) bernama Maimunah (70) menjadi korban.
Korban tidak sadar diri setelah terjadi perampokan tersebut. Korban mengalami luka parah dibagian muka akibat ditonjok pelaku.
Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) untuk mendapatkan perawatan. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur perhiasan milik korban hingga handphone.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Iya benar pelaku sudah ditangkap hari ini, disalah satu kawasan di Tanjungpinang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia belum menjelaskan kronologi dan identitas pelaku yang berhasil ditangkap tersebut.
Kata dia, saat ini Unit Jatanras masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Ini anggota masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.
(Sah)