Tanjungpinang (eska) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memenangkan gugatan perdata Darma Parlindungan terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo terkait sengketa kepemilikan lahan, Kamis (28/11/24).
Kuasa hukum, Darma Parlindungan, Hendie Devitra mengatakan, keputusan itu tertuang dalam salinan putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PN/Tpg yang diterbitkan pada, Kamis (28/11/2024).
“Dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan Darma Parlindungan dan menolak eksepsi tergugat, yaitu PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo,” katanya, kepada wartawan, Jumat (29/11/24).
Hendie melanjutkan, dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat dan menghukum Kantor BPN Bintan selaku turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
“Putusan ini masih menanti 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak yang dilakukan tergugat,” jelasnya.
Lebih lanjut Hendie menegaskan, dengan adanya keputusan tersebut, hal ini tentunya menjadi angin segar bagi Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya oleh Polres Bintan.
“Dengan adanya putusan perdata ini membuktikan kliennya (Hasan,red) tidak melakukan pemalsuan. Artinya tidak ada yang dipalsukan oleh klien saya. Ini sudah jelas,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya putusan perdata ini, penyidik Polres Bintan dapat lebih objektif dalam menangani kasus ini.
Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum Hasan, akan melaporkan hasil putusan perdata ini ke Polres Bintan, Polda Kepri, bahkan Mabes Polri.
“Harapan saya, mari sama-sama kita aparat penegak hukum menilai materi secara objektif. Apa yang menjadi hasil putusan perdata ini sangat jelas ketetapannya,” tuturnya. (Lam)