BerandaHeadlineGubernur Sumbar Usul Masakan Padang di Indonesia Disertifikasi

Gubernur Sumbar Usul Masakan Padang di Indonesia Disertifikasi

Padang (eska) – Belakangan publik ramai memperbincangkan nasi padang non halal alias memiliki menu daging babi. Meski demikian, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan menyebut bahwa usaha nasi padang babi itu telah tutup.

Atas polemik yang terjadi di kalangan masyarakat, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi pun mengusulkan, agar masakan padang di seluruh Indonesia dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

“IKM ini kan tersebar juga di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, hal ini juga disebut sebagai bentuk respon atas temuan pedagang di Jakarta, yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan padang.

“Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. Nanti ada stikernya,” ujar Mahyeldi dalam keterangannya melalui laman resmi Pemprov Sumbar, Sabtu (11/6/2022).

Lebih lanjut, Mahyeldi menerangkan bahwa masakan padang tidak boleh ada yang non halal. Maka dari itu, ia meminta melalui IKM yang ada di Jakarta untuk melakukan pengecekan apakah restoran yang menjual daging rendang babi sudah mempunyai izin dari pemerintah setempat.

Mahyeldi lantas menegaskan bahwa pada intinya tidak boleh lagi ada masakan padang yang non halal. “Kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat Muslim,” tegas Mahyeldi.

Di samping itu, Mahyeldi juga menilai bahwa rumah makan Padang yang menjual rendang babi itu bertentangan dengan falsafah Minangkabau yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Saya meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang ke depannya,” ucapnya seperti dilansir dari wowkeren.com

Menurut Mahyeldi, masakan padang di seluruh Indonesia identik dengan makanan halal. “Itu sudah jelas, makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak,” beber Mahyeldi.

Baca Juga:  Gerindra Keluarkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah Tanjungpinang 

Mahyeldi pun memastikan bahwa restoran yang menjual rendang Babi di Jakarta itu sudah dihapus dari aplikasi layanan pesan antar makanan.

Sementara untuk di Sumbar sendiri, ia mengungkapkan pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.(red)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink