Tanjungpinang (eska) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, meminta kepada calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024 agar bisa menjaga amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Saya minta ASN yang lulus agar bisa meningkatkan kinerja jika telah resmi menyandang status ASN pada Maret 2025. Bekerja dengan baik. Terus tingkatkan kinerja dalam pelayanan,” katanya, Rabu (5/1/25).
Dalam kesempatan tersebut, Ansar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai, salah satunya melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun, ia mengungkapkan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai melalui TPP kemungkinan tidak akan merata tahun ini akibat kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Karena memang harus ada rasionalisasi, jadi harus sesuaikan dengan kemampuan. Tapi yang penting, mereka sekarang sudah berubah status sehingga ada kepastian masa depannya,” jelasnya.
Diketahui, pada Seleksi PPPK Tahap 1 tahun 2024, sebanyak 3.995 tenaga honorer Pemprov Kepri mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 552 tenaga honorer dinyatakan tidak lulus, yang terdiri dari 12 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 540 pelamar PPPK Teknis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan bahwa bagi pelamar yang tidak lulus akan dilakukan optimalisasi melalui skema PPPK Paruh Waktu setelah tahap II dilaksanakan.
Kemudian, pada Januari 2025, Gubernur Ansar Ahmad memperjuangkan agar 552 tenaga honorer yang tidak lolos SKD seleksi PPPK Tahap 1 tetap dapat diloloskan dengan cara penambahan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
Usulan tersebut pun disetujui. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan bahwa hasil audiensi Gubernur dengan Menpan RB menyepakati bahwa tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Kementerian Kesehatan, meskipun tidak lolos seleksi tahap I, tetap akan mendapatkan status PPPK.
“Artinya, usulan Pak Gubernur untuk mengakomodir mereka melalui penambahan formasi sudah disetujui,” ujar Adi Prihantara di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.(pas)
Recent Comments