Samarinda (eska) – Gubernur Kaltim, Isran Noor, baru-baru ini memberikan pernyataan bahwa tidak akan menghapus tenaga honorer, Senin (7/3/2022).
Sekitar ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemprov Kaltim yang gajinya ditanggung APBD.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Sadudin di Kota Samarinda, seperti dilansir dari tribunkaltim.co.
Dia mengatakan, hingga kini pihaknya masih mempekerjakan lima ribu lebih non ASN ini, dan tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim.
“Tepatnya 5.872 orang. Itu jumlah per akhir 2021,” sebutnya, Selasa (8/3/2022).
Angka itu, belum termasuk total pegawai honorer yang mengabdikan diri di sektor pendidikan.
Lebih dari 4.111 orang bekerja di sektor tersebut, mencakup guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer.
Meski demikian, pegawai honorer di sektor pendidikan bakal berkurang.
Sebabnya, kata Saduddin ada sebagian pegawai-pegawai yang telah lolos dalam jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang ada itu kan masih data selama 2021. Selama 2021 juga ada seleksi PPPK, ribuan formatnya,” lanjut Saduddin.
Pembiayaan pegawai honorer juga disebut Saduddin memang dibebankan kepada APBD Kaltim.
Dia tak merincikan berapa besaran anggaran yang harus dikucurkan Pemprov Kaltim tiap tahunnya untuk gaji pegawai honorer.
Saduddin menyebut, bisa di rata-rata dari hasil perhitungan gaji tenaga honorer lalu dikalikan dengan total jumlah keseluruhan yang kini masih dipekerjakan.
Namun, anggaran itu belum termasuk gaji ke-13, serta tunjangan hari raya yang umumnya diberikan setiap tahun.
“Langsung dikali dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) sekitar Rp3 juta setiap bulan,” tandasnya.
Untuk sekedar diketahui, jika dihitung dari besaran UMP dikalkulasi dengan jumlah tenaga honorer di Kalimantan Timur secara keseluruhan.
Maka tiap bulannya, Pemprov Kaltim harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 29,949 miliar.
Maka, jika setahun APBD Kaltim yang dikeluarkan untuk menanggung pegawai honorer sebesar Rp 359,388 miliar per tahun. (red)