Tanjungpinang (eska) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen di lima kabupaten/kota, yaitu Batam, Bintan, Karimun, Natuna, dan Anambas.
Sedangkan, untuk pekerja di Tanjungpinang dan Lingga, UMK 2025 akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri, yaitu sebesar Rp3.623.654.
“Keputusan ini telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).
Mangara menjelaskan, beberapa faktor penting menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK ini, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun perusahaan,” tambah Mangara.
Namun, sambungnya, kenaikan UMK 6,5 persen ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.
“Keputusan Gubernur tentang UMK 2025 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” tandasnya.(Pas)
——————————————————————————–
Recent Comments