Jumat, Desember 27, 2024
BerandaHeadlineGubernur Ansar Naikkan UMK 2025 di 5 Kabupaten Kota, Batam Tertinggi

Gubernur Ansar Naikkan UMK 2025 di 5 Kabupaten Kota, Batam Tertinggi

Tanjungpinang (eska) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen di lima kabupaten/kota, yaitu Batam, Bintan, Karimun, Natuna, dan Anambas.

Sedangkan, untuk pekerja di Tanjungpinang dan Lingga, UMK 2025 akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri, yaitu sebesar Rp3.623.654.

“Keputusan ini telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).

Mangara menjelaskan, beberapa faktor penting menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK ini, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun perusahaan,” tambah Mangara.

Namun, sambungnya, kenaikan UMK 6,5 persen ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.

“Keputusan Gubernur tentang UMK 2025 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” tandasnya.(Pas)

——————————————————————————–

Rincian Besaran UMK Kabupaten/Kota di Kepri Tahun 2025 :
1.Kota Batam
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1434 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 4.989.600
– Kenaikan : Rp. 304.550 (6,5 persen)
2.Kabupaten Bintan6,5%
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1432 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 4.207.762
– Kenaikan : Rp. 256.812 (6,5 persen)
3.Kabupaten Karimun
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1433 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 3.956.475
– Kenaikan : Rp. 241.475 (6,5 persen)
4.Kabupaten Natuna
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1435 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 3.628.002
– Kenaikan : Rp. 221.427 (6,5 persen)
5.Kabupaten Kepulauan Anambas
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1436 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 4.084.919
– Kenaikan : Rp. 249.314 (6,5 persen)
6. Kota Tanjungpinang
UMK menyesuaikan dengan UMP Kepri Tahun 2025 sebesar Rp.3.623.654
7. Kabupaten Lingga
UMK menyesuaikan dengan UMP Kepri Tahun 2025 sebesar Rp.3.623.654
#sumber : Disnakertrans Provinsi Kepri
Baca Juga:  Indonesia Masuk Urutan Kedua Dunia untuk Konsumsi Mi Instan
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments