BerandaDaerahGubernur Anies Sikat Holywings di Jakarta, Bagaimana dengan Wako Batam?

Gubernur Anies Sikat Holywings di Jakarta, Bagaimana dengan Wako Batam?

Batam (eska) – Holywings membuat heboh, setelah memberikan promosi minuman gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kegaduhan ini bahkan sampai membuat klub malam tersebut dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, setiap outlet berbeda, bahkan memiliki badan hukum yang tidak sama.

“Staf yang ditahan bukan pegawai dari 12 outlet yang ditutup,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Pengacara kondang ini diketahui merupakan salah satu pemegang saham Holywings. Artis Nikita Mirzani juga memiliki posisi serupa.

Manajemen tidak membeberkan rincian dana yang keduanya gelontorkan. Namun, keduanya resmi menjadi pemegang saham sejak Mei 2021.

Seperti diketahui, Holywings belakangan menjadi isu hangat. Bahkan, izin usahanya dibeberapa tempat dicabut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pencabutan izin usaha di semua outlet Holywings akibat adanya temuan sejumlah pelanggaran.

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Lalu bagamaina dengan Holywings Batam? Beranikah Wako Batam bersikap tegas seperti Anies?

Holywings Batam masih tetap beroperasi meski belum mengantongi izin. Sebagaimana dilansir dari batamnow.com, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Firmansyah, mengatakan, bahwa pihaknya tak ada mengeluarkan izin usaha untuk Holywings Batam.

Baca Juga:  Ansar Tegaskan Kepri Siap Jadi Lumbung Devisa Konservasi Kelautan Berkelanjutan

Begitu juga pernyataan, Kepala Bidang Perizinan dan Pembangunan Lingkungan DPM-PTSP Kota Batam Teddy Nuh yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, juga mengatakan Holywings belum memiliki izin dasar. (red)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink