spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanGelar Paripurna, DPRD Bintan Setujui Dua Rapenda KLA dan Kearsipan

Gelar Paripurna, DPRD Bintan Setujui Dua Rapenda KLA dan Kearsipan

Bintan (eska) – DPRD Bintan menggelar rapat paripurna tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, di Gedung DPRD Bintan, Bandar Seri Bentan Buyu, Rabu (12/2/25).

Rapat paripurna antara Anggota Legislatif dan Pemkab Bintan itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti. Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan itu, melalui rangkaian penyampaian Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith.

Lalu, pandangan umum 6 fraksi yakni, Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKS dan Fraksi Gabung PDI Perjuangan dan PAN.

Di dalam rapat itu, Fiven selaku ketua juga telah membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Bintan untuk membahas dua Raperda itu agar menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sudah ada Ketua Pansus, Wakil dan Sekretaris Pansus untuk masing-masing Raperda tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith menyampaikan, anak yang dimaksud dalam Raperda KLA yakni, anak di bawah 18 tahun termasuk bayi dalam kandungan.

Tujuan Raperda KLA di antaranya, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak mulai masyarakat, dunia usaha, media massa, untuk Penyelenggaraan Kabupaten LA.

Selain itu, meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dan semua unsur elemen masyarakat untuk mewujudkan rencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan demi menjamin pemenuhan hak serta perlindungan anak di wilayah Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Menurutnya, arsip merupakan entitas dan jati diri bangsa. Selain itu, sebagai memori acuan dan dapat mempertanggungjawabkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sehingga, arsip daerah harus dikelola dan diselamatkan oleh negara,” ucapnya.

Sistem Penyelenggaraan Kearsipan Pemda yang handal harus bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif untuk pertuntukan pengetahuan serta pemahaman SDM bagi kalangan Pemerintah Daerah khususnya penyelenggaraan negara dan akademis.

Baca Juga:  Telan Anggaran Rp. 8,2 Miliar, Agustus Disperkim Tanjungpinang Pasang 450 PJU

“Selain itu sebagai landasan hukum kearsipan daerah dalam menjalankan tatanan penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat serta lingkungan,” tutupnya. (run)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co