Tanjungpinang (eska) – Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh di Kepulauan Riau (Kepri).
Gubernur Ansar Ahmad telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, UMP Kepri 2025 menjadi Rp3.623.654 atau naik Rp221 ribu dari UMP 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1414 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa (10/12/2024).
“Dengan penetapan UMP ini, sehingga UMP Provinsi Kepri tahun 2025 menjadi Rp3.623.654 atau naik Rp 221 ribu dari UMP tahun 2024,” ujar Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata, Rabu (11/12/2024) malam.
Mangara menyebut, kenaikan UMP ini mengikuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli pekerja di Indonesia.
Harapannya, kenaikan gaji ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepri.
“Diharapkan meningkatnya upah ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat, semoga harga di pasar juga stabil dan bisa menggerakkan ekonomi di Kepri,” harap Mangara.
Meskipun UMP telah ditetapkan, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), lanjut Mangara masih menunggu hasil pembahasan dari masing-masing daerah.
“Batas waktu penyampaian UMK ke Provinsi 13 Desember, setelah itu kita bahas dan di tanggal 18 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur,” tandasnya.(Pas)