Tanjungpinang (eska) – Kabar gembira bagi para pekerja di Tanjungpinang. Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 diprediksi akan naik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang, Efendi, menyatakan bahwa pembahasan kenaikan UMK akan segera dilakukan pekan depan, mengikuti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMK Tanjungpinang (akan) naik Rp200 ribu lebih, bakal dibahas pekan depan,” ujar Efendi kepada seputarkita.co, Jumat (6/12/2024).
Namun, Efendi menambahkan, pembahasan UMK Tanjungpinang masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 oleh Gubernur Kepri.
“Besaran UMK bisa lebih tinggi atau sama dengan Provinsi. Paling lambat (penetapan UMK) 18 Desember mendatang,” jelasnya.
Kenaikan UMK Tanjungpinang 2025 ini diperkirakan mencapai 6,5 persen, menjadikan UMK baru sebesar Rp3.623.653. Artinya, akan ada kenaikan gaji buruh dan karyawan di Tanjungpinang sekitar Rp221.161 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.402.492.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun 2024.
“Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025,” jelas Yassierli dalam Permenaker tersebut dilansir pada, Kamis (5/12/2024).
Formula ini, lanjut Yassierli, telah mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.(Sah)