Tanjungpinang (eska) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Yunisaf enggan berkomentar banyak terkait temuan 3 proyek yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di instansi yang ia pimpin.
Saat dikonfirmasi, Yunisaf mengatakan, semua temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sudah ditindak lanjuti RSUD Kota Tanjungpinang.
“Untuk konfirmasi silahkan menghubungi Inspektorat Kota Tanjungpinang sebagai leading sektor,” ujarnya melalui chatingan whatsapp.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, M Hasyim, mengatakan 3 proyek yang menjadi temuan tentu pastinya ada dugaan merugikan negara dalam hal ini dugaan korupsi, maka dirinya meminta APH untuk menyelidiki temuan tersebut.
“Diduga ini ada praktik korupsi, sudah sepatutnya APH (Kepolisian atau Kejaksaan) untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (2/8/24).
Sebab, kata dia dari informasi yang dirinya terima, pembangunan Pekerjaan Belanja Baban/Material pada BLUD SPAM, dimana jumlah bahan material tidak sesuai dengan volume dan/atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada kontrak.
“Pembangunan itu dari tahun 2023, sampai sekarang ruangan itu belum bisa digunakan, kenapa? Kok bisa selama itu pembangunannya,” ujar Hasim heran.
Informasi yang didapat, salah satu ruangan (ruang mawar) yang dilakukan pengerjaan pemeliharaan di RSUD Tanjungpinang dari tahun 2023 hingga sekarang belum dioperasikan karena belum siap pengerjaan. Dan pekerjaan ini juga menjadi temuan oleh BPK.
Saat media ini konfirmasi kepada Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf dirinya mengatakan, semua temuan BPK sudah ditindak lanjuti RSUD Kota Tanjungpinang.
“Untuk konfirmasi silahkan menghubungi Inspektotarat Kota Tanjungpinang sebagai leading sektor,” ujarnya, Kamis (1/8/24).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima media ini, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada 3 pengerjaan proyek di RSUD Tanjungpinang.
Diantaranya Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Awning Teras Ruang Teratai/Kemuning/Poli Paru poda RSUD Kota Tanjungpinang.
“Volume pekerjaan pengerukan cat lama, pekerjaan pengecatan dinding, dan pekerjaan pasang atap kanopi tidak sesuai dengan volume dan/atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada kontrak,” bunyi LHP BPK.
Selain pekerjaan itu, juga terdapat pekerjaan Pemeliharaan Pagar dan Batu Miring pada RSUD Kota Tanjungpinang, volume pekerjaan pengecatan bidang struktur pagar, pekerjaan pengecatan bidang pagar besi, dan pekerjaan pengecatan batu miring juga tidak sesuai dengan volume dan/atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada kontrak.
Terakhir BPK menemukan Pekerjaan Belanja Baban/Material pada BLUD SPAM, dimana jumlah bahan material tidak sesuai dengan volume dan/atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada kontrak.
Menurut BPK, temuan tersebut disebabkan oleh Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf belum menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan pekerjaan oleh PPK dan PPTK.
BPK juga merekomendasikan, Direktur RSUD untuk, menyusun dan menetapkan SOP Pemeriksaan Pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta melakukan sosialisasi SOP Pemeriksaan Pekerjaan kepada PPK dan PPTK.
“Dan mengevaluasi penerapan pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPK dan PPTK,” tulis LHP BPK. (Lam)