Tanjungpinang (eska) – Pemerintah Republik Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun melarang.
Ekspor pasir laut berlaku setelah keluarnya Permendag nomor 20 tahun 2024 tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan Permendag nomor 21 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Pembukaan ekspor pasir laut lewat Kemendag merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang hasil pengelolaan sedimentasi di laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Anggota DPR RI Dapil Kepri, Sturman Panjaitan angkat bicara terkait ekspor pasir laut resmi dibuka oleh pemerintah ini.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kebijakan tersebut dapat menggangu ekosistem laut, terutama di Provinsi Kepri yang mayoritas di kelilingi oleh lautan.
“Apabila ini tetap dilakukan maka akan berdampak ke ekosistem laut,” ujarnya, Rabu (18/9/24).
Sturman pun menyarankan kepada yang bertanggung jawab tentang urusan pengerukan pasir laut untuk memperhatikan kelestarian laut, serta menjaga alam Kepri sehingga tidak mengalami kerusakan.
Ia juga mendukung terhadap adanya pernyataan nelayan Bintan yang menolak rencana pemerintah dalam melakukan ekspor pasir laut tersebut.
“Jika tetap dilakukan, maka berpengaruh dengan pencarian mereka terhadap ikan-ikan yang ada di laut,” tuturnya.
Selain itu, Ia juga meminta agar stakeholder yang berkaitan dengan ekspor ini agar memperhatikan kelestarian alam, dan nelayan serta masa depan bagi masyarakat Kepri.
“Karena alam ini dijaga bukan hanya sampai saat ini, tapi kita akan memikirkan hingga ke anak cucu nanti,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila rencana ekspor laut itu tetap dilakukan, maka stakeholder terkait harus bijaksana dalam mencari tempat pengerukan pasir laut.
“Intinya cari tempat yang tidak berpengaruh dengan nasib nelayan Kepri ini,” imbuhnya. (Sah)