BerandaDaerahDugaan Pelarangan Liputan, Polisi Periksa Oknum Satpol PP Bintan 

Dugaan Pelarangan Liputan, Polisi Periksa Oknum Satpol PP Bintan 

Bintan (eska) – Dugaan pelarangan liputan di DPRD Bintan yang dilaporkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang masih bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.

Polisi pun sudah memeriksa beberapa saksi terkait laporan tersebut. Salah satunya oknum petugas Satpol PP Bintan.

“Sudah kita periksa kedua orang tersebut semalam Jumat, untuk dimintai keterangan terkait aduan yang ada,” kata Kepala Satreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong melalui Kanit Tipiter Iptu Adi Satrio Gustian Limbong, Sabtu (3/8).

Ia menjelaskan, d hasil pemeriksaan sementara saat ini, kedua orang tersebut bekerja berdasarkan perintah, dan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga diketahui agenda yang terbuka.

“Sejauh ini baru kita periksa sebagai saksi, dari keterangan mereka bekerja didasari perintah atasan mereka, kemungkinan hari senin nanti kita panggil kembali pimpinan yang bersangkutan,” sebutnya.

Sebelumnya, AJI Tanjungpinang, menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Kabupaten Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru.

Tindakan tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Sehingga kita mengirimkan surat aduin ini ke Polres Bintan,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana.

Menurutnya, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan aktivitas umum.

“Tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Bintan Dalami Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi: Buru 1 Orang Pelaku Lain

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab berharap laporan aduan tersebut daoat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.

“Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele,” sebutnya. (Sah)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink