spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashDua Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba dari Malaysia

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba dari Malaysia

Tanjungpinang (eska) – Dua pria pengedar narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang dalam penggerebekan dini hari, Rabu (7/4/2025).

Dari penangkapan itu, polisi menyita 49 paket sabu seberat 228 gram yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial LA (54) di rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar AKP Lajun dalam konferensi pers, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

Dari hasil interogasi, sambungnya, LA mengaku memperoleh sabu dari tetangganya AP (28), yang kemudian juga berhasil diamankan.

“AP mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram ini berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut,” jelasnya.

Menurut keterangan kedua pelaku, mereka awalnya membawa sekitar 300 gram sabu, namun sebagian sudah sempat dijual.

Saat ini, keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang,” tegasnya.(Zul)

Baca Juga:  14 Hari Kedepan Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Operasi Keselamatan Seligi 2025
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co