BerandaDaerahDua Paslon Pilgub Kepri Belum Lapor Dana Kampanye ke KPU

Dua Paslon Pilgub Kepri Belum Lapor Dana Kampanye ke KPU

Tanjungpinang (eska) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau diwajibkan melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU setempat.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, LADK wajib dilaporkan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye.

“Ini wajib bagi pasangan calon, karena menjadi satu kesatuan dari proses dana kampanye Peraturan KPU nomor 14 Tahun 2024,” ujarnya kepada Seputarkita.co, Senin (23/9/24).

Indrawan mengatakan, dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri telah melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Selanjutnya pihaknya masih menunggu tim pasangan calon melaporkan ke KPU terkait laporan awal dana kampanye.

“Laporan awal dana kampanye paling lambat besok (Selasa), kita masih menunggu juga,” ujarnya.

Diketahui, KPU Kepri telah menetapkan dan melakukan pencabutan nomor urut dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Pasangan calon Ansar Ahmad-Nyanyang mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq nomor urut 2. (Sah)

Baca Juga:  Mulai Bulan Depan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink