Tanjungpinang (eska) – Sabtu (3/8/2024), adalah hari paling ditunggu dan bersejarah dalam hidup seorang Hasan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri ini, layak dinobatkan sebagai pejabat paling “sakti” di Kepri, bahkan se-antero Nusantara.
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang ini dibebaskan sementara oleh Polres Bintan dari balik jeruji besi, sejak ditahan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah pada 7 Juni 2024 silam.
Akibat terjerat kasus ini, Hasan didepak Mendagri Tito Karnavian dari kursi empuk orang nomor satu di Kota Tanjungpinang. Tapi tidak demikian dengan jabatan Hasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Anak emas Ansar Ahmad ini bagaikan manusia super, yang tidak tersentuh di lingkungan Pemprov Kepri. Alih-alih diganti jabatannya sebagai kadis, Hasan malah diberi keistimewaan untuk mengendalikan Dinas Kominfo Kepri dari balik jeruji besi.
Segala urusan kantor, hingga teken pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kominfo Kepri, para staf harus rela datang membawa berkas ke Markas Polres (Mapolres) Bintan, di Bintan Buyu.
Begitu juga dengan koordinasi kedinasan, semua dilakukan dari dalam sel. Jadi, tidak ada salahnya Hasan disematkan sebagai pejabat Kepri paling sakti mandraguna.
Seperti diketahui, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Saat itu, Hasan menuturkan, sejatinya kasus ini sudah selesai pada saat mediasi yang dilakukan antara dirinya dengan PT Ekspasindo, sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah kemarin.
“Jadi laporan untuk tahap 1-nya itu sudah selesai sebelum lebaran. Artinya sudah selesai pengembalian dan lain-lain. Dan progresnya juga sudah diketahui oleh si pemohon,” katanya, kepada wartawan Jumat (19/4/2024).
Namun, dirinya tidak paham kenapa dirinya kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polres Bintan. Kendati demikian, ia sebagai seorang ASN akan taat untuk menghadapi proses hukum ini.
“Sebagai warga negara saya akan taat hukum. Saya pikir inikan resiko jabatan, tidak ada masalah saya terima lapang dada,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo, yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
“Iya, kami baru saja menerbitkan surat penetapan tiga tersangka atas kasus itu,” tegas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo kala itu. (pas)