Bintan (eska) – DPRD Bintan menggelar rapat paripurna tentang pengusulan pengumuman pemberhentian dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bintan terpilih hasil pilkada tahun 2024, di Ruang Rapat DPRD Bintan, Jumat (7/2/25).
Agenda sidang itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, yang dihadiri oleh Paslon Bupati dan Wabup Bintan terpilih, Roby Kurniawan-Deby Maryanti, serta seluruh OPD Pemkab Bintan, serta instansi terkait.
Fiven menerangkan, pihaknya menetapkan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wabup Bintan periode 2020-2025, Roby Kurniawan-Ahdi Muqsith.
Lalu, Anggota Legislatif Bintan mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bintan terpilih hasil pilkada tahun 2024, Roby Kurniawan-Deby Maryanti.
Tahap selanjutnya, sambung Fiven, DPRD Bintan mengusulkan semua berkas pengumuman pemberhentian dan penetapan Kepala Daerah (Kada) itu, ke Kemendagri melalui Pemprov Kepri.
Agar, Paslon Roby-Deby dilantik sebagai Bupati dan Wabup Bintan definitif periode 2025-2030, pada Kamis (20/2/25).
“Hasil rakor dengan Kemendagri kemarin, Roby-Deby akan dilantik bersama Kada lainnya se-Indonesia, di Jakarta,” tutupnya.
Ia menambahkan semoga pengusulan pengumuman pemberhentian dan penetapan Kada Bintan itu, berjalan sesuai rencana. “Sehingga, Roby-Deby segera memimpin Bintan 5 tahun kedepan,” tutupnya. (run)
Recent Comments