Tanjungpinang (eska) – Dewan Pereakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, pada tahun 2025 mendatang, akan membahas sebanyak 9 ranperda.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, dia mengatakan salah satunya merupakan Perda inisiatif dari dewan.
“Dari 9 itu, 1 diantaranya Ranperda inisaitif dari DPRD Kota Tanjungpinang,” ujarnya, Kamis (5/12/24) lalu.
Agus itu menjelaskan, Ranperda inisiatif yang diusulkan itu yakni tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang.
Dalam aturan itu nantinya, kata Agus, akan mengatur tentang pembangunan-pembangunan perkantoran pemerintahan Tanjungpinang yang harus menambahkan simbol melayu.
“Misalnya jika nanti ada kantor pemerintahan baru yang dibangun maka harus menambahkan Selembayung di atas atap kantor sebagai lambang melayu,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu diusulkan, karena di wilayah Tanjungpinang ini mayoritas dihuni oleh orang melayu, meskipun juga diisi oleh suku-suku lainnya.
“Jadi kita buat aturan ini, supaya Tanjungpinang ini memiliki ciri khas tersendiri seperti di wilayah Sumatera Barat,” imbuhnya.
Agus pun mengaku, Ranperda inisiatif tersebut juga sudah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang.
“Insyallah tahun 2025 perda itu sudah bisa disahkan, sehingga selanjutnya jika ada yang bangun perkantoran harus mengacu aturan tersebut,” tukasnya. (Lam)
Recent Comments