Tanjungpinang (eska) – Anggota DPRD Provinsi Kepri angkat bicara soal kebijakan pemangkasan anggaran APBN dan APBD tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan pemangkasan anggaran APBN dan APBD tahun 2025,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pemerintah pusat harus mengevaluasi kebijakan pemangkasan anggaran ini. Karena pemangkasan anggaran akan mengurangi belanja pemerintah, sehingga berdampak pada pembangunan daerah,” katanya, kepada seputarkita.co di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (10/2/25).
Politisi PKS ini juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap tingkat pengangguran di Kepri.
Menurutnya, pengurangan belanja daerah akan menurunkan aktivitas ekonomi masyarakat dan menyebabkan berkurangnya lapangan kerja.
“Kalau pengangguran bertambah, dikhawatirkan akan semakin banyak kejahatan,” sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, turut mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres tersebut.
Ia menilai, kebijakan ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi Kepri yang masih sangat bergantung pada belanja pemerintah.
“Harus diakui bahwa belanja pemerintah masih menjadi sumber utama yang membantu stabilitas ekonomi di Kepri,” ujar Ansar Ahmad saat ditemui di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (10/2/25).
Ia mencontohkan bahwa salah satu dampak yang sudah mulai terlihat adalah penurunan aktivitas di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kota Tanjungpinang.
Ansar menjelaskan bahwa jumlah penumpang di bandara tersebut semakin menurun, bahkan beberapa maskapai telah mengurangi jadwal penerbangan.
Penurunan ini, menurutnya, berkaitan dengan kebijakan efisiensi perjalanan dinas yang diberlakukan pemerintah.
“Selama ini hampir 30 persen penumpang transportasi udara dari dan ke Kepri merupakan anggota DPRD, ASN daerah, maupun pegawai kementerian yang melakukan perjalanan dinas. Jika boleh berpendapat, khusus untuk efisiensi perjalanan dinas bisa dipikirkan kembali,” tutupnya.(pas)
Recent Comments