Tanjungpinang (eska) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Chua, mengkritik keras rencana kenaikan tarif tanda masuk (pas) terminal penumpang domestik dan internasional di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SbP), Tanjungpinang, yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025.
“Kenaikan tarif yang mencapai 50 persen hingga 88 persen tidak wajar dan tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia di pelabuhan,” kata Rudi, Sabtu, 18 Januari 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin memberatkan beban ekonomi masyarakat, yang saat ini sudah tertekan akibat kenaikan harga barang dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait kenaikan tarif ini.
“Dasar usulan kenaikan yang diajukan beberapa tahun lalu dan sempat ditolak tidak bisa dijadikan alasan bahwa sosialisasi telah dilakukan,” tegasnya.
Rudi menambahkan, Pelabuhan SbP merupakan infrastruktur penting yang menghubungkan kabupaten dan kota di wilayah Kepri. Oleh karena itu, ia mendesak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menolak kebijakan ini.
“Kita minta Pak Gubernur untuk dapat menolak dengan tegas kenaikan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelindo Cabang Tanjungpinang mengumumkan rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang domestik dan internasional, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 Tahun 2018 dan surat dari Direktur Utama PT Pelindo kepada Menteri Perhubungan pada November 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi, tarif pas terminal penumpang domestik akan naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000.
Untuk terminal penumpang internasional, tarif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000, sedangkan tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000. Semua tarif tersebut sudah termasuk PPN.(Pas)
Recent Comments