spot_imgspot_img
BerandaHeadlineDPA Sudah Diserahkan, Pemko Belum Bisa Jalankan Program yang Sudah Direncanakan

DPA Sudah Diserahkan, Pemko Belum Bisa Jalankan Program yang Sudah Direncanakan

Tanjungpinang (eska) – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025, pada Jumat (17/1).

“Kita sudah bagikan DPA ke semua OPD,” ujar Sekda Tanjungpinang Zulhidayat kemarin.

Menurutnya, pembagian DPA ini baru dilaksanakan karena disesuaikan dengan agenda Pj Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal. “DPA baru dicetak, dan langsung penyerahan sesuai arahan pak Pj,” tuturnya.

Kendati sudah diserahkan DPA, Sekda menegaskan, pihaknya belum bisa langsung menjalankan program yang telah direncanakan.

Pasalnya berdasarkan edaran bersama  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Keuangan tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran, Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemda diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan.

Surat edaran bersama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 11 Desember 2024.

“Apakah bisa langsung dijalankan, saya pikir belum semua bisa dijalankan karena menyesuaikan surat edaran Mendagri dan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, perintah penundaan kegiatan itu kemungkinan akan ada penyesuaian dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), salah satunya untuk program makan bergizi gratis.

Ia menambahkan, pihaknya telah alokasikan anggaran makan bergizi gratis melalui Biaya Tak Terduga (BTT). “Mungkin akan ada perintah gunakan anggaran lain (untuk makan bergizi gratis), jadi kita tunggu aja,” tukasnya. (sah)

Baca Juga:  Pemko Tanjungpinang Siapkan Rp. 155 Juta Bonus Atlet Peraih Medali di Popda Kepri
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co